Naftrik.id – Hukum adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Hukum mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari kehidupan bermasyarakat, bernegara, hingga kehidupan pribadi. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian hukum.
Hukum merupakan suatu konsep yang kompleks dan sangat penting dalam struktur dan fungsi suatu masyarakat. Sebagai suatu disiplin ilmu, hukum mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dan memberikan landasan bagi keadilan.
Para ahli hukum dari berbagai latar belakang telah memberikan definisi yang beragam, mencerminkan kompleksitas dan fleksibilitas dari konsep ini.
10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian hukum yang ada di masyarakat sangat beragam. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan sudut pandang para ahli dalam memandang hukum.
Dalam artikel ini, naftrik.id akan membahas tentang 10 pengertian hukum menurut beberapa tokoh terkemuka dalam bidang hukum.

- Pengertian hukum menurut Aristoteles
Aristoteles, filsuf Yunani kuno, memandang hukum sebagai suatu peraturan yang dibuat oleh manusia untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hukum dibuat berdasarkan pertimbangan akal budi dan keadilan.
- Pengertian hukum menurut Justinianus
Justinianus, kaisar Romawi Timur, memandang hukum sebagai suatu peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dan manusia, manusia dan negara, serta negara dan negara. Hukum dibuat oleh negara dan harus ditaati oleh semua orang.
- Pengertian hukum menurut Hugo Grotius
Hugo Grotius, ahli hukum Belanda, memandang hukum sebagai suatu peraturan yang mengatur hubungan antarmanusia yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
- Pengertian hukum menurut John Austin
John Austin, ahli hukum Inggris, memandang hukum sebagai suatu perintah dari penguasa yang ditujukan kepada rakyatnya. Hukum bersifat memaksa dan harus ditaati oleh semua orang.
- Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Immanuel Kant, filsuf Jerman, memandang hukum sebagai suatu norma yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat berdasarkan pertimbangan akal budi dan harus dipatuhi oleh semua orang.
- Pengertian hukum menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen, ahli hukum Austria, memandang hukum sebagai suatu norma yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat berdasarkan norma yang lebih tinggi, yaitu norma dasar.
- Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Roscoe Pound, ahli hukum Amerika Serikat, memandang hukum sebagai suatu alat untuk mencapai keadilan sosial. Hukum harus diarahkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
- Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja, ahli hukum Indonesia, memandang hukum sebagai kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan pada keadilan. Hukum dipandang sebagai alat untuk memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat.
- Pengertian hukum menurut Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo, ahli hukum Indonesia, memandang hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu norma, asas, lembaga, dan proses. Hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang dinamis dan terus berkembang.
- Pengertian hukum menurut Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto, ahli hukum Indonesia, memandang hukum sebagai suatu sistem norma yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Hukum bersifat memaksa dan harus ditaati oleh semua orang.
Perbedaan Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Dari 10 pengertian hukum menurut para ahli di atas, dapat dilihat bahwa terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
- Sumber hukum
Perbedaan sumber hukum dapat dilihat dari pendapat Aristoteles dan Justinianus. Aristoteles berpendapat bahwa sumber hukum adalah akal budi, sedangkan Justinianus berpendapat bahwa sumber hukum adalah negara. - Sifat hukum
Perbedaan sifat hukum dapat dilihat dari pendapat John Austin dan Immanuel Kant. Austin berpendapat bahwa hukum bersifat memaksa, sedangkan Kant berpendapat bahwa hukum bersifat normatif. - Tujuan hukum
Perbedaan tujuan hukum dapat dilihat dari pendapat Roscoe Pound dan Mochtar Kusumaatmadja. Pound berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mencapai keadilan sosial, sedangkan Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan hukum adalah memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat. - Sistem hukum
Perbedaan sistem hukum dapat dilihat dari pendapat Satjipto Rahardjo dan Soerjono Soekanto. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang dinamis, sedangkan Soekanto berpendapat bahwa hukum bersifat memaksa dan harus ditaati oleh semua orang.
Kesimpulan
Pengertian hukum yang ada di masyarakat sangat beragam. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan sudut pandang para ahli dalam memandang hukum.
Meskipun terdapat perbedaan, namun terdapat beberapa unsur yang sama dalam pengertian hukum, itulah tadi artikel tentang 10 pengertian hukum menurut para ahli yang telah naftrik.id bagikan, semoga bermanfaat.