Close Menu
Naftrik.idNaftrik.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naftrik.idNaftrik.id
    • Edukasi
      • Dunia Kuliah
      • Dunia Sekolah
    • Beasiswa
    • Traveling
    • Tekno
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naftrik.idNaftrik.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Home»Materi Sekolah»Ilmu Hukum»10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Pakar
    Ilmu Hukum

    10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Pakar

    Apa itu Hukum? berikut penjelasannya dari para ahli
    Abdul ManapBy Abdul Manap24 Januari 2024
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
    pengertian hukum - naftrik.id
    pengertian hukum - naftrik.id
    Bagikan
    Facebook Twitter Telegram Copy Link

    Naftrik.id – Hukum adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Hukum mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari kehidupan bermasyarakat, bernegara, hingga kehidupan pribadi. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian hukum.

    Hukum merupakan suatu konsep yang kompleks dan sangat penting dalam struktur dan fungsi suatu masyarakat. Sebagai suatu disiplin ilmu, hukum mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dan memberikan landasan bagi keadilan.

    Para ahli hukum dari berbagai latar belakang telah memberikan definisi yang beragam, mencerminkan kompleksitas dan fleksibilitas dari konsep ini.

    Daftar Isi Artikel

    Toggle
    • 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
    • Perbedaan Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
    • Kesimpulan

    10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

    Pengertian hukum yang ada di masyarakat sangat beragam. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan sudut pandang para ahli dalam memandang hukum.

    Dalam artikel ini, naftrik.id akan membahas tentang 10 pengertian hukum menurut beberapa tokoh terkemuka dalam bidang hukum.

    pengertian hukum
    Ilustrasi Hukum via Pixabay

    1. Pengertian hukum menurut Aristoteles

    Aristoteles, filsuf Yunani kuno, memandang hukum sebagai suatu peraturan yang dibuat oleh manusia untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hukum dibuat berdasarkan pertimbangan akal budi dan keadilan.

    1. Pengertian hukum menurut Justinianus

    Justinianus, kaisar Romawi Timur, memandang hukum sebagai suatu peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dan manusia, manusia dan negara, serta negara dan negara. Hukum dibuat oleh negara dan harus ditaati oleh semua orang.

    1. Pengertian hukum menurut Hugo Grotius

    Hugo Grotius, ahli hukum Belanda, memandang hukum sebagai suatu peraturan yang mengatur hubungan antarmanusia yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

    1. Pengertian hukum menurut John Austin

    John Austin, ahli hukum Inggris, memandang hukum sebagai suatu perintah dari penguasa yang ditujukan kepada rakyatnya. Hukum bersifat memaksa dan harus ditaati oleh semua orang.

    1. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
    Baca Juga:  Simak Penjelasan SNBT 2024, Jadwal dan Tips Lolos UTBK 2024

    Immanuel Kant, filsuf Jerman, memandang hukum sebagai suatu norma yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat berdasarkan pertimbangan akal budi dan harus dipatuhi oleh semua orang.

    1. Pengertian hukum menurut Hans Kelsen

    Hans Kelsen, ahli hukum Austria, memandang hukum sebagai suatu norma yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat berdasarkan norma yang lebih tinggi, yaitu norma dasar.

    1. Pengertian hukum menurut Roscoe Pound

    Roscoe Pound, ahli hukum Amerika Serikat, memandang hukum sebagai suatu alat untuk mencapai keadilan sosial. Hukum harus diarahkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

    1. Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja

    Mochtar Kusumaatmadja, ahli hukum Indonesia, memandang hukum sebagai kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan pada keadilan. Hukum dipandang sebagai alat untuk memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat.

    1. Pengertian hukum menurut Satjipto Rahardjo

    Satjipto Rahardjo, ahli hukum Indonesia, memandang hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu norma, asas, lembaga, dan proses. Hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang dinamis dan terus berkembang.

    1. Pengertian hukum menurut Soerjono Soekanto

    Soerjono Soekanto, ahli hukum Indonesia, memandang hukum sebagai suatu sistem norma yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Hukum bersifat memaksa dan harus ditaati oleh semua orang.

    Perbedaan Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

    Dari 10 pengertian hukum menurut para ahli di atas, dapat dilihat bahwa terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

    • Sumber hukum
      Perbedaan sumber hukum dapat dilihat dari pendapat Aristoteles dan Justinianus. Aristoteles berpendapat bahwa sumber hukum adalah akal budi, sedangkan Justinianus berpendapat bahwa sumber hukum adalah negara.
    • Sifat hukum
      Perbedaan sifat hukum dapat dilihat dari pendapat John Austin dan Immanuel Kant. Austin berpendapat bahwa hukum bersifat memaksa, sedangkan Kant berpendapat bahwa hukum bersifat normatif.
    • Tujuan hukum
      Perbedaan tujuan hukum dapat dilihat dari pendapat Roscoe Pound dan Mochtar Kusumaatmadja. Pound berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mencapai keadilan sosial, sedangkan Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan hukum adalah memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat.
    • Sistem hukum
      Perbedaan sistem hukum dapat dilihat dari pendapat Satjipto Rahardjo dan Soerjono Soekanto. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang dinamis, sedangkan Soekanto berpendapat bahwa hukum bersifat memaksa dan harus ditaati oleh semua orang.
    Baca Juga:  (Terlengkap) Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Syarat dan Cara Mengisi Formulirnya

    Kesimpulan

    Pengertian hukum yang ada di masyarakat sangat beragam. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan sudut pandang para ahli dalam memandang hukum.

    Meskipun terdapat perbedaan, namun terdapat beberapa unsur yang sama dalam pengertian hukum, itulah tadi artikel tentang 10 pengertian hukum menurut para ahli yang telah naftrik.id bagikan, semoga bermanfaat.

    naftrik edu pengertian hukum pengertian hukum menurut para ahl
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleApa itu NISN? Cara Cek NISN Online & Mencetaknya Seperti Kartu
    Next Article Pendaftaran SNBP 2024, Jadwal Lengkap, Cara Daftar dan Peraturan Terbaru
    Abdul Manap
    • Website
    • Facebook
    • Instagram
    • LinkedIn

    Hanya manusia biasa yang senang belajar hal baru khususnya dalam dunia teknologi. Ngeblog dan belajar ngoding sejak 2015, menyukai film-film dengan genre misteri, termasuk kehidupan pribadinya juga ikut penuh misteri.

    Artikel Terkait

    10 Pengertian Surat dan Fungsinya Menurut Para Ahli

    5 Contoh Soal Kemampuan Penalaran Umum UTBK 2024

    38+ Daftar Link Mirror Pengumuman SNBP 2024

    Daftar Materi SNBT UTBK 2024, Ada Dua Materi Penting

    Simak Penjelasan SNBT 2024, Jadwal dan Tips Lolos UTBK 2024

    Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024, Berikut Total Keseluruhan yang di Dapatkan Mahasiswa

    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Artikel Terbaru
    • 10 Pengertian Surat dan Fungsinya Menurut Para Ahli
    • 5 Contoh Soal Kemampuan Penalaran Umum UTBK 2024
    • 38+ Daftar Link Mirror Pengumuman SNBP 2024
    • Daftar Materi SNBT UTBK 2024, Ada Dua Materi Penting
    • Simak Penjelasan SNBT 2024, Jadwal dan Tips Lolos UTBK 2024
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    © 2025 Naftrik Media Network.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.